Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persis: RUU Ciptaker Mudahkan Perizinan UMKM, Itu Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 02 Mei 2020, 18:21 WIB
Persis: RUU Ciptaker Mudahkan Perizinan UMKM, Itu Sudah Tepat
Muslim Mufti/Net
rmol news logo Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti meyakini Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.

Pasalnya, selain memangkas perizinan, RUU Cipta Kerja juga dapat memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Muslim Mufti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).

Dia mengatakan, pihak paling dirugikan dalam pandemik Covid-19 yang telah mewabah di seluruh penjuru dunia ini salah satunya usaha kecil.

Dengan RUU Ciptaker, jelasnya, diharapkan akan membuka seluas-luasnya peluang bangkitnya usaha kecil yang terpuruk akibat Covid-19 ini.

Oleh karena itu, Mufti mendorong masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah. Termasuk memberi masukan hal-hal yang dirasa perlu dikoreksi.

"Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya," ujarnya.

Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini menyebutkan, omnibus law juga menjadi metode mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.

“Karena selama ini banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpang tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA