Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Minta Pembahasan Omnibus Law Kembali Libatkan Organ Buruh Seperti Yang Dilakukan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 03 Mei 2020, 21:31 WIB
KNPI Minta Pembahasan Omnibus Law Kembali Libatkan Organ Buruh Seperti Yang Dilakukan Jokowi
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama/Ist
rmol news logo Pembahasan Omnibus Law yang berisi beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) diharapkan terus berjalan dan melibatkan unsur masyarakat, khususnya organ buruh dalam beragam rapat yang dilakukan DPR RI maupun pemerintah.

"Buruh bukan melulu sebagai objek, tetapi subjek khususnya pada kluster ketenagakerjaan dalam omnibus law,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Keterlibatan organ buruh dinilai wajar mengingat sebelumnya Presiden Joko Widodo juga sudah melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan buruh.

Sebut saja Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea;  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, pada Rabu (22/4) silam.

Diharapkan, langkah presiden tersebut juga diikuti oleh para pemangku kepentingan saat ini untuk menghasilan peraturan yang terbaik bagi semua pihak.

“Kalau Pak Presiden saja bisa berkomunikasi dengan para organ buruh, masa DPR tidak bisa beri ruang bagi perwakilan buruh untuk bersama-sama menyusun omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” tutup Haris.

Untuk saat ini, baik DPR RI maupun pemerintah sepakat pembahasan omnibus law klaster Ketenagakerjaan ditunda dan memfokuskan kepada penanganan pandemik Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA