Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petahana Khilaf Gunakan Bansos Covid-19, Pencalonannya Bisa Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Mei 2020, 09:07 WIB
Petahana Khilaf Gunakan Bansos Covid-19, Pencalonannya Bisa Dibatalkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Petahana yang kembali maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang harus berhati-hati dalam menggunakan dana bansos Covid-19. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait pilkada, sanksi tegas sudah menanti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pemberian sanksi terhadap calon kepala daerah (cakada) petahana sudah berlaku sejak sekarang, meskipun perhelatan Pilkada Serentak 2020 kemungkinan diundur.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan sudah ada penyalahgunaan bantuan sosial virus corona baru (Covid-19) yang dilakukan para petahana.

"Bila terdapat kepala daerah aktif (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak," jelas Hasyim Asyari dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5).  

"Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPUD Jawa Tengah ini menyebutkan pemberlakuan sanksi bisa dijatuhkan kepada cakada petahana yang nakal. Hal itu termaktub dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Di dalam ayat (3) pasal UU ini, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dalam Ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sebut Hasyim Asyari.

"Ayat (6) nya, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku," lanjutnya.

Hal yang sama, dikatakan Hasyim Asyari, juga termaktub di dalam PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA