Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga BBM Ditentukan Berdasarkan Harga Di ASEAN, CERI: Argumentasi Yang Aneh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 04 Mei 2020, 16:35 WIB
Harga BBM Ditentukan Berdasarkan Harga Di ASEAN, CERI: Argumentasi Yang Aneh
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman/Net
rmol news logo Penurunan harga BBM yang tengah diharapkan masyarakat saat ini tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Alih-alih segera menurunkan harga BBM, pemerintah selaku penentu kebijakan ternyata punya berbagai dalih sehingga harga BBM di tanah air tetap seperti sekarang.

Pasalnya, dalam paparan RDP Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada hari ini, Senin (4/5), dinyatakan bahwa harga eceran BBM untuk bulan Mei masih tetap dengan harga eceran BBM bulan April. Perhitungan ini didapat dengan hanya berdasarkan asumsi bahwa di akhir tahun harga minyak dunia akan rebound di kisaran 40 dolar AS per barel. Selain itu, menurut Kementerian ESDM, harga BBM kita masih murah dibandingkan dengan negara negara di ASEAN.

"Sehingga semakin terbukti bahwa harga BBM kita ditetapkan bukan atau tidak mengacu kepada aturan perundang-undangan yang diterbitkan sendiri oleh Kementerian ESDM. Yaitu berbasiskan pada rata rata MOPS/ARGUS (harga minyak dipasaran) dan kurs (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS) seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 62K/12/MEN/ 2020 tanggal 28 Febuari 2020 tentang Formula Penetapan Harga BBM," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.

"Ironis, Indonesia adalah negara hukum namun malah Pemerintah sendiri tidak mau mentaati peraturan dan perundangan yang dibuatnya sendiri," imbuh Yusri Usman, melalui keterangannya, Senin (4/5).

Diakui Yusri Usman, memang ada negara ASEAN yang harga BBM-nya lebih mahal, yaitu Singapura. Tap, seperti diketahui, Singapura adalah negara yang tidak punya tambang minyak. Jadi kalau mau dibandingkan, Indonesia ya dengan Malaysia dan Brunei serta Vietnam.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, KESDM juga mengungkapkan soal kualitas BBM kita yang masih jauh di bawah kualitas BBM negara ASEAN. BBM yang dijual di negara ASEAN umumnya sudah memenuhi standar Euro 4 hingga Euro 5. Sebagai contoh kandungan sulfur BBM solar yang dijual di Indonesia masih tertinggi di ASEAN. Kemudian Premium merupakan bensin kualitas terendah di ASEAN, meski harganya jauh di atas bensin Ron 95 di Malaysia.

"Namun ada yang tak wajar dalam konten paparan KESDM, yaitu tidak menampilkan rata-rata MOPS dan Argus periode 25 Februari hingga 24 Maret 2020 dan nilai tukar rupih pada periode yang sama untuk penetapan harga yang berlaku 1 April. Seharusnya ditampilkan juga rata-rata MOPS dan Argus periode 25 Maret hingga 24 April 2020 untuk dasar penetapan harga BBM pada 1 Mei 2020," sebut Yusri Usman.

Padahal, menurut Yusri Usman, KESDM bersama Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas telah mengeluarkan biaya sekitar hampir Rp 100 miliar per tahun untuk membayar publikasi MOPS, Argus, RIM, Mackenzie, dll.

Hal ini seolah-olah Pemerintah mengakui bahwa Indonesia adalah nett importer migas, di mana setiap hari mengimpor minyak mentah dan BBM hampir sekitar 60 persen dari konsumsi nasional yang saat ini sudah mencapai sekitar 1,6 juta barrel per hari dalam kondisi normal. Demikian juga untuk LPG, di mana Indonesia mengimpor 75 persen dari kebutuhan nasional.

"Jadi semakin aneh dan lucu argumentasi yang dibangun oleh Kementerian ESDM bahwa penentuan harga BBM kita berdasarkan harga BBM negara tetangga di ASEAN dan prediksi bahwa harga minyak akan rebound pada akhir tahun. Memang luar biasa Kementerian ESDM sekarang, ternyata sudah merangkap sebagai dukun juga," sindir Yusri Usman.

Ditambahkan Yusri, prediksi KESDM bahwa harga BBM akan tinggi di akhir tahun tentu tidak beralasan. Karena KESDM sendiri dalam konten paparannya masih memprediksi harga minyak mentah 40 dolar AS per barel, yang notabene masih di bawah harga minyak mentah pada Januari 2020.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, untuk apa Kementerian ESDM selalu menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Distribusi dan Penentuan harga BBM dan terakhir menerbitkan Kepmen No 62 Tahun 2020 kalau tidak bisa digunakan?

"Sepertinya rakyat akan sia sia mengeluarkan uang melalui pungutan pajak untuk membayar gaji-gaji kalian," demikian Yusri Usman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA