Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Investasi Asing Tidak Boleh Langgar Pancasila Dan UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 Mei 2020, 23:09 WIB
PKS: Investasi Asing Tidak Boleh Langgar Pancasila Dan UUD 45
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak/Net
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak angkat bicara mengenai keributan terkait masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Amin Ak mengingatkan pemerintah mengenai tujuan investasi harus sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat.

“Kita setuju peningkatan investasi asing dan memang kita harus membuka diri. Tapi tujuan investasi harus tetap sesuai dengan cita-cita luhur para founding fathers negara ini yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Amin kepada wartawan, Senin (4/5).

Politisi PKS ini menyampaikan, gencarnya usaha pemerintah untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB), jangan sampai melupakan tujuan yang hakiki yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pihaknya juga menyayangkan terbitnya regulasi yang melonggarkan investasi asing maupun praktik di lapangan selama ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.

“Sudah sewajarnya dan seharusnya jika peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri,” imbuhnya.

Amin juga mengingatkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa prioritas investasi di Indonesia merupakan investasi di sektor manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.

“Jika memang benar pernyataan sejumlah menteri maupun pejabat, bahwa tenaga kerja dalam negeri skillnya rendah, maka itu menjadi tugas pemerintah untuk membina dan meningkatkan skill mereka.  Hal itu bagian dari investasi sumber daya manusia untuk masa depan Indonesia,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA