Setidaknya demikian pandangan yang disampaikan pengamat ekonomi keuangan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Aldrin Herwany kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).
Meskipun memahami keberatan sebagian kalangan terhadap pembahasan “UU Sapu Jagat†itu pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, ia mengajak semua pihak untuk melihat aspek positifnya.
“Dalam situasi tidak normal seperti pandemi atau krisis, perlu keputusan yang cepat dan efisien dari pemerintah. Terlepas dari pro kontra mengenai waktu pembahasan, Omnibus Law menyediakan payung hukum untuk keleluasaan dalam pengambilan keputusan itu,†ujar dia.
Aldrin menambahkan, beberapa aturan dalam Omnibus Law itu mendorong kemudahan berusaha bagi warga masyarakat. Menurutnya, upaya itu sesuai dengan semangat untuk membangkitkan ekonomi pada situasi pasca pandemi.
“Persyaratan administratif dan legal dalam pembuatan badan usaha, juga untuk pengajuan kredit UMKM, disederhanakan. Ini merupakan poin-poin yang layak didukung,†tambah Ketua ISEI Jawa Barat itu.
Soal UU ini dibahas saat pemerintah melakukan pembatasan sosial, bagi Aldrin seharusnya hal itu tidak menjadi hambatan bagi warga untuk menyalurkan masukan kritisnya pada DPR. Secara teknis, kesulitan beraudiensi secara tatap muka dengan fraksi-fraksi di DPR dapat difasilitasi oleh teknologi.
“Saya menyarankan agar DPR mengoptimalkan penyaluran aspirasi masyarakat melalui berbagai aplikasi daring. Dewasa ini, orang mulai terbiasa melakukan pertemuan bahkan lobi-lobi dengan menggunakan zoom atau webex. Secara teknis harusnya tidak ada kendala,†tandas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: