Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu untuk penanganan Covid-19 ini menjadi UU dalam rapat kerja secara virtual Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin malam (4/5).
Dalam rapat maraton sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar menyampaikan pandangan mengenai RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU. Sejumlah fraksi antara lain PDI Perjungan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
PKS menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi 3 persen.
Dijadwalkan, hasil rapat Banggar ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU, sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.
Perppu Covid-19 menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah virus corona karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.
Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.
Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp 70,1 triliun.
Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.
Dalam Perppu Covid-19 itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.