Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang telah menerima dan menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, Senin malam (4/5).
Jelas Iwan Sumule, Perppu Covid-19 tidak saja menghilangkan hak legislasi anggota dewan, tapi juga menghilangkan hak budget dan pengawasan.
"Sejatinya ditolak seluruh anggota DPR RI," ujar dia, Selasa (5/5).
Dan seharunya, lanjut Iwan Sumule, kalangan mahasiswa bersuara lantang menolak Perppu Covid-19.
Pasalnya, Perppu Covid-19 tersebut membuat dan membuka pintu korupsi.
"Mahasiswa mestinya ikut menolak, karena Perppu membuat pintu ruang korupsi mengangah buat koruptor," tutup Iwan Sumule.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.