Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Simalakama Perusahaan Di Tengah Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 05 Mei 2020, 17:35 WIB
Simalakama Perusahaan Di Tengah Pandemik Covid-19
Ilustrasi buruh/Net
rmol news logo Pandemik Covid-19 membuat banyak perusahaan seperti makan buah simalakama. Di satu sisi, perusahaan harus menjamin karyawannya, namun di sisi lainnya kondisi perekonomian yang sedang lesu memaksa perusahaan memutar otak demi dapat bertahan.

Demikian yang disampaikan Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar saat menjadi narasumber dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Alumni Unpad, Selasa (5/5).

"Akibatnya, banyak perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pegawainya dan terpaksa kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Menangkap kesulitan perusahaan tersebut, Iftida menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan sejumlah kebijakan.

Di antaranya memberikan Kartu Prakerja untuk karyawan yang terkena PHK, melakukan perundingan kepada pekerja maupun serikat pekerja dalam membayar upah, mengimbau adanya pengurangan upah untuk level manajer up dan mengatur pembayaran THR dengan keringanan.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, maka THR dapat ditangguhkan sesuai kesepakatan," jelasnya.

Oleh karena itu, Iftida mengungkapkan bahwa di saat-saat pandemik ini dibutuhkan kerja sama dan kesadaran bahwa baik perusahaan maupun pekerja mengalami dampak yang sama.

Perusahaan juga harus melakukan sosialisasi dan dialog dengan para pekerja untuk menjelaskan kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona dengan objektif dan transparan, antara lain menyampaikan laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, perusahaan dengan pekerja dan atau perusahaan mitra lainnya membuat kesepakatan tertulis mengenai solusi atas permasalahan yang dihadapi akibat dampak pandemik Covid-19.

"Pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dengan mengeluarkan peraturan sebagai pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sekaligus menindak para pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA