Hasil keputusan itu didapat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan memutuskan Pilkada Serentak diundur menjadi 9 Desember 2020 karena pandemik Covid-19.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sangat memahami keputusan pengunduran jadwal Pilkada Serentak tahun 2020 ini setelah keamanan dan keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas.
Meski begitu, partai berlambang pohon beringin ini terus melakukan konsolidasi dan komunikasi politik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah.
Partai besutan Airlangga Hartarto ini juga menargetkan enam kemenangan dari delapan daerah yang akan menggelar hajatan demokrasi ini.
“Partai Golkar menargetkan untuk memenangkan enam dari delapan Daerah yang pilkada di Jabar,†kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I, MQ Iswara dilansir dari
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/5).
DPP Partai Golkar lanjut Iswara, telah mengeluarkan lima Surat Penetapan Sementara (SPS) dan satu Surat Tugas (ST) kepada para Calon Kepala Daerah.
Untuk SPS sendiri diberikan kepada Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk ST diberikan kepada Kota Depok.
“Sementara untuk Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung, SPS untuk calon kepala daerah dari Partai Golkar akan diberikan setelah survey tahap I,†jelas Iswara.
Adapun nama calon kepala daerah untuk SPS Kabupaten Sukabumi diberikan kepada incumbent Marwan Hamami; Kabupaten Karawang kepada Yessi Karya dan Firlie Ganinduto; Kabupaten Pangandaran kepada Adang Hadari; Kabupaten Cianjur kepada Herman Suherman dan Tb Mulyana dan Kabupaten Indramayu kepada Daniel Mutaqien.
Sementara, ST calon kepala daerah untuk Kota Depok diberikan kepada Farabi El Fouz.
“Surat penetapan sementara dan surat tugas tersebut, sudah diserahkan pada tanggal 20 Maret 2020 yang lalu di DPP Golkar. Dan sampai hari ini belum ada perubahan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: