Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak DPR Batalkan Pasal 27 Perppu 1/2020, Damai Hari Lubis: Dalam UU Tak Boleh Memuat 'Ayat-ayat Setan'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2020, 08:16 WIB
Desak DPR Batalkan Pasal 27 Perppu 1/2020, Damai Hari Lubis: Dalam UU Tak Boleh Memuat 'Ayat-ayat Setan'
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis/Net
rmol news logo Aksi penolakan terhadap Perppu 1/2020, khususnya Pasal 27, masih terus digaungkan. Bahkan, tampaknya akan makin menguat seiring persetujuan DPR RI, minus fraksi PKS, terhadap Perppu 1/2020 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang digelar pada Senin malam (4/5).

"Bila benar Perppu ini akan disahkan oleh DPR RI. Maka, demi hukum, isi Pasal 27 Perppu 1/2020 tentang Corona semestinya dibatalkan dan digantikan dengan bunyi pasal yang tidak bertentangan dengan UUD 45 selaku sumber hukum," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/5).

Damai Hari Lubis yang merupakan salah satu pihak pemohon Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta DPR RI untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.

Karena, kata Damai, akan ada banyak gelombang massa yang mengajukan JR ke MK jika Perppu 1/2020 disahkan oleh DPR RI bersama pemerintahan Joko Widodo.

"Bila nyatanya disahkan tentunya gelombang kedua kelompok aktivis akan kembali ke MK untuk JR atau menguji UU yang berasal dari Perppu 1/2020," tegas Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) ini.

Damai menilai, isi dalam sebuah UU harus memiliki idealisme dan rasa nasionalisme yang tinggi, serta selalu sarat dengan nilai filosofi yang melindungi warga dan negara atau rakyat dan bangsa serta tanah air.

"Prinsip sebuah UU, isinya tidak boleh memuat 'ayat-ayat setan'," tegas Damai.

Dalam Perppu 1/2020 tersebut, imbuh Damai, punya cita rasa mengkhianati bangsa dan negara, yang bertentangan dengan prinsip makna daripada UU sebagai muatan hal-hal yang menyangkut kebijakan serta merta dengan segala kebaikan dan dapat diterima dengan akal sehat.

Tak hanya itu, alasan para penolak Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 karena dinilai mengandung tipu muslihat dan moral hazzard yang membahayakan dan berencana untuk mengelabui rakyat.

"Apa alasan kami? Karena pada pasal tersebut menentang fakta hukum. Di mana dinyatakan apabila biaya dari asal keuangan pemerintah dan seterusnya bila mengalami kerugian maka bukan merupakan kerugian keuangan negara. Bukankah keuangan milik Pemerintah Pusat RI dari manapun asalnya tentunya adalah merupakan bagian keuangan milik negara RI?" beber Damai.

"Sehingga Perppu 1/2020 tentang Corona yang sedang dalam JR di MK, fakta terbukti menggunakan asas suka-suka atau kekuasaan belaka (machstaat) atau mirip 'ayat-ayat setan' karena anti rule of law, anti kepada hak dasar manusia dalam wujud persamaan kesetaraan sebagai bagian dari HAM dan pelanggaran asas kepastian hukum terkait semua orang sama di mata hukum," sambungnya.

Dengan demikian, semestinya Pasal 27 tersebut dianulir MK. Dan legislator DPR RI juga seharusnya menolak Perppu untuk dijadikan UU.

"Kita lihat saja partai mana yang memihak penegakan hukum dan turut menjaga perekonomian nasional atau keuangan negara, karena uang negara adalah milik rakyat," pungkas Damai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA