Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilantik Jokowi, Boy Rafli Amar Resmi Menjabat Kepala BNPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Mei 2020, 09:52 WIB
Dilantik Jokowi, Boy Rafli Amar Resmi Menjabat Kepala BNPT
Boy Rafli Amar/Rep
rmol news logo Presiden Joko Widodo melantik Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5). Dengan begitu, Boy Rafli resmi menjadi pimpinan BNPT ke-5 sejak dibentuk pada 2010.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelantikan mantan Wakalemdiklat Polri itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/TPA/2020 tentang Pemberhentian dan Pengkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama BNPT.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UDD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Boy dalam sumpah jabatannya.

Pelantikan ini dilakukan dengan menerapkan physical distancing. Presiden Joko Widodo dan para tamu lainnya juga menggenakan masker guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1378/KEP/2020, pada Jumat lalu (1/5). Dalam TR tersebut, Kapolri merekomendasikan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Suhardi Alius.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Rabu (6/5).

Direkomendasikanya Boy Rafli Amar oleh Kapolri, kata Argo, sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

"Kalau di TR tertulis sebagai Kepala, karena itu adalah produk administrasi tetap. TR Kapolri berlaku hanya bagi kepegawaian anggota Polri," demikian Argo Yuwono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA