Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Penjelasan Menhub Perihal Orang Yang Boleh Bepergian Ke Luar Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 Mei 2020, 15:13 WIB
Begini Penjelasan Menhub Perihal Orang Yang Boleh Bepergian Ke Luar Daerah
Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR guna membahas kebijakan pelarangan mudik, Rabu (6/5).

Dalam pernyataannya, Menhub Budi bertentangan dengan Presiden Joko Widodo perihal mudik dan pulang kampung. Menurutnya, hal itu tidaklah berbeda, mudik dan pulang kampung memiliki makna yang sama.

Menhub dua periode ini juga menjelaskan beberapa kategori orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan antara lain pejabat negara, TNI, Polri, kedutaan besar hingga penegak hukum seperti jaksa dan hakim.

Mereka boleh melakukan perjalanan ke daerah dengan syarat harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) termasuk yang pertama pimpinan lembaga tertinggi yang dimungkinkan," beber Menhub.

Pihaknya menegaskan orang-orang yang dikecualikan adalah masyarakat yang bekerja di sektor tertentu dan memiliki keperluan khusus. Pemerintah boleh memulangkan mereka.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10 ribu pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," tutup menteri yang akrab disapa BKS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA