Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alvin Lie: Larangan Mudik Bobol, Penyebaran Covid-19 Meledak Di Jabar, Jateng, Dan Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 06 Mei 2020, 16:24 WIB
Alvin Lie: Larangan Mudik Bobol, Penyebaran Covid-19 Meledak Di Jabar, Jateng, Dan Jatim
Alvin Lie/Net
rmol news logo Pemerintah terksesan bermain-main terkait kebijakan larangan mudik dan pulang kampung di tengah pendemik virus corona baru (Covid-19).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Namun, anggota Ombudsman RI Alvin Lie melihat, masih ada celah rawan dalam surat edaran tersebut.

Dia menemukan celah rawan pada poin C.1.a.6 yaitu terkait pelayanan fungsi ekonomi penting. Menurutnya, masih subyektif dan multitafsir.

Poin C.2.a.2 terkait menunjukkan surat tugas, juga masih rawan.

"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin Lie, Rabu (6/5).

Terakhir, ada pada poin C.2.a.4 terkait surat pernyataan pribadi di atas materai, diketahui oleh lurah atau kepala desa. Jelas Alvin Lie, bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan surat tersebut.

Alvin Lie juga meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, dan gerbang tol untuk mengecek bagi orang yang mendapat penyecualian bepergian.

"Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan? Sudah pernah disimulasi/ uji coba?" tuturnya.

Alvin Lie pun mempertanyakan, apa antisipasi pemerintah jika ternyata banyak yang lolos. Dan jika banyak yang bobol, penyebaran Covid-19 di pulau Jawa tidak akan terkendali.

"Larangan mudik bobol, penyebaran Covid-19 meledak di Jabar, Jateng, dan Jatim," pungkasnya.


Dalam SE 4/2020 itu, ada tiga kriteria pengecualian yang boleh berpergian.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA