Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Jenazah WNI Pekerja Di Kapal China Dibuang Ke Laut Lepas, DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Yang Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 06 Mei 2020, 23:04 WIB
3 Jenazah WNI Pekerja Di Kapal China Dibuang Ke Laut Lepas, DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Yang Hidup
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/RMOL
rmol news logo Empat orang dari Delapan belas Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China dikabarkan meninggal dunia.

Dilansir dari media di Korea Selatan, empat orang ABK yang telah meninggal dunia itu, tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dan menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian itu.

Atas kejadian itu, Abdul Kharis meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pendampingan kedapa seluruh warga negaranya. Termasuk WNI yang berada di luar negeri.
 
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan  pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya Hak mereka sebagai ABK." jelas Kharis, Rabu (6/5).

Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI  dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapat pendampingan dari kedutaan besar kita di Korea Selatan,”jelas Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Media di Korea Selatan memberitakan ada sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai” Tutup Kharis yang merupakan  legislator dari Dapil Jateng 5. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA