Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai kebijakan pembukaan akses transportasi darat laut dan udara pada saat pandemik seperti saat ini harus diimbangi dengan pengetatan arus keluar masuk setiap penumpang.
Selain itu, Andi meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan ketat terkait syarat minimal kesehatan kepada para penumpang yang menikmati moda trasnportasi.
"Syarat minimal kesehatan kepada penumpang untuk bepergian dan kepada setiap daerah perlu melakukan pengawasan dipintu2 masuk, ini artinya kebijakan Kemenhub seharusnya didesain secara bersama dengan pemerintah lokal," demikian pandangan Andi Yusran kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis dini hari (7/5).
Doktor politik Universitas Padjajaran ini khawatir, apabila Kemenhub mengabaikan pemerintah daerah, yang terjadi justru akan muncul lonjakan kasus penderita wabah asal kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
"Jika tidak maka sulit mencegah ‘pemerataan persebaran’ ‘wabah’ Covid-19 , di tingkat daerah bisa jadi akan memicu lonjakan penderita infeksi Covid-19 karena proses transmisi lokal virus yang sulit terbendung," pungkas Andi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai hari ini Kamis (7/5), akan melakukan pelonggaran dengan mencabut larangan oprasi moda transportasi massal.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Pejabat negara yang sempat terjangkit Covid-19 itu dalam video conference, Rabu (6/5).
Menhub dua periode ini menyampaikan bahwa akan memberikan kelonggaran atau relaksasi transportasi akan diberikan bagi angkutan darat, laut, dan udara. Relaksasi ini merupakan turunan dari Permen 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Intinya adalah relaksasi, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,†ujar Menhub.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: