Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDEM: Ini Gimana, PNS Mau Diboyong Ke Penajam Tapi Jakarta Masih Jadi Ibukota Sampai 2039?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 07 Mei 2020, 09:02 WIB
ProDEM: Ini Gimana, PNS Mau Diboyong Ke Penajam Tapi Jakarta Masih Jadi Ibukota Sampai 2039?
Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo kembali membingungkan publik. Sebab, tidak koheren dengan apa yang pernah diumbar pemerintah di ruang publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan redaksi, Kamis (7/5).

Salah satunya mengenai Perpres 60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).

Diuraikan Iwan Sumule, peraturan tentang tata ruang 2020 sampai 2039 ini menjadi polemik lantaran Jakarta masih difungsikan sebagai ibukota negara.

Padahal di satu sisi pemerintah telah menggembor-gemborkan akan segera memindah ibukota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bahkan secara gamblang Presiden Joko Widodo telah menyampaikan ke publik akan memindah semua aparatur sipil negara (ASN) ke ibukota baru di tahun 2024.

Pengumuman itu disampaikan mantan walikota Surakarta tersebut pada Januari lalu, menyusul proyek pembangunan cluster pemerintah yang selesai pada tahun 2024.

“Ini bagaimana semua PNS mau dipindahkan ke ibukota baru 2024, tapi bikin perpres yang fungsikan Jakarta masih jadi ibukota sampai 2039,” kesal Iwan Sumule.

“Apakah I don't read what I sign?” sindirnya.

Menurutnya, pernyataan yang tidak selaras dengan kebijakan tidak hanya membuat rakyat bingung. Tapi juga akan merusak sistem kenegaraan. Bahkan lebih kasarnya lagi, bisa membuat keberlangsungan negara menjadi hancur.

“Rakyat pun bisa dibuat marah,” demikian ketua DPP Partai Gerindra itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA