Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Didesak Ikut Investigasi Pelarungan Jenazah WNI Dari Kapal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Mei 2020, 09:22 WIB
Komnas HAM Didesak Ikut Investigasi Pelarungan Jenazah WNI Dari Kapal China
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Kabar mengenai tiga orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang meninggal dunia di kapal Long Xin dilarungkan ke laut membuat heboh negeri ini.

Apalagi kabar tersebut menjadi trending topic di sebuah media televisi MBC di Korea. Di dalam video tersebut tampak ABK melakukan upacara untuk jasad yang meninggal dunia sebelum akhirnya dilarungkan ke laut.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing terpukul dengan kabar tersebut, sambil menangis Emrus mengecam tindakan tidak manusiawi tersebut. Dia meminta agar pemerintah melakukan klarifikasi atas berita tersebut.

“Menurut saya kita harus lakukan dulu klarifikasi, terus terang sangat terkejut saya meneteskan air mata saya tidak tahu apakah itu terjadi. Kita harus melakukan klarifikasi secara jernih dan kepala dingin, saya sangat bersedih dengan ini,” ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).

Emrus mendesak Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi mengenai adanya kabar TKI ABK Long Xin tersebut. Jika terjadi pelanggaran Komnas HAM wajib melaporkan tindakan tersebut ke PBB.

“Komnas HAM harus melakukan investigasi ke Korea bagaimana sesungguhnya terjadi, apakah itu terjadi pelanggaran HAM atau tidak,” bebernya.

Pihaknya juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pengumpulan data di Korea dan China mengenai adanya pelarungan jasad tiga orang wni tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran dari sudut perlindungan, saya pikir direktur perlindungan perlu memberikan nota protes kepada pemilik tersebut,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA