"Penanganan Covid-19 boleh saja dilakukan oleh kepolisian. Tapi tugas utama polisi menjaga dan mengayomi masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).
Lebih lanjut, Ujang menilai tingkat kejahatan jalanan yang meningkat disebabkan sejumlah faktor. Selain karena kondisi ekonomi yang tidak menentu, kebijakan asimilasi narapidana Lapas/Rutan juga jadi penyebabnya.
"Celakanya para napi yang keluar tersebut sudah banyak yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut," tuturnya.
Saat ini, Ujang melihat kondisi masyarakat sedang mengalami ketakutan dengan keluarnya para napi tersebut.
Oleh karena itu, dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas, kepada para residivis yang tertangkap.
"Yang melakukan tindakan kriminal. Dan pemerintah harus menjaga rasa aman masyarakat," harap Ujang Komarudin.
"Jadi prioritaskan menjaga keamanan masyarakat. Jika polisi tak menjaga dan mengayomi masyatakat. Lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap," pungkasnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: