Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 07 Mei 2020, 13:24 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di tengah kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemik Covid-19, maka pembayaran THR diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Berkaitan dengan hal tersebut, Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, meminta kepala daerah untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan

"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida Fauziah dalam surat tersebut, Rabu (6/5).

Ida menyampaikan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020," jelasnya.

Ida turut meminta dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19

"Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," demikian surat edaran tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA