Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Kematian 3 WNI ABK Kapal China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 Mei 2020, 15:00 WIB
Komisi I DPR Desak Pemerintah Investigasi Penyebab Kematian 3 WNI ABK Kapal China
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Sukamta/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kematian 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Investigasi menyeluruh ini untuk melacak kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di balik kematian 3 WNI yang kemudian dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Sukamta, dalam keterangannya, Kamis (7/5).

"Pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," ujar Sukamta.

Politikus PKS ini menduga ada persoalan serius di balik kematian 3 WNI tersebut. Pasalnya, ada 15 ABK WNI yang turun di Busan dan kemudian meminta bantuan kepada lembaga penegak hukum di Korea Selatan.

"Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi," tekannya.

Atas dasar itu, lanjut Sukamta, ia meminta pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia di mana pun berada. Karena itu, investigasi menyeluruh dengan melibatkan interpol dan perangkat lainnya atas kasus kematian 3 WNI ABK itu menjadi sebuah keharusan bagi negara.  

"Kita perlu pastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Pihak Interpol bisa dilibatkan untuk melakukan investigasi," ucapnya.

"Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieksploitasi, apalagi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal tersebut," demikian Sukamta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA