Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Nilai Pemerintah Sedang Jilat Ludah Sendiri Lewat Edaran Menaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 07 Mei 2020, 16:49 WIB
KSPI Nilai Pemerintah Sedang Jilat Ludah Sendiri Lewat Edaran Menaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Net
rmol news logo Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk menunda dan tidak membayar THR secara penuh bertentangan dengan UU No 13/2003 dan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pemerintah seperti â€œmenjilat ludahnya sendiri” jika kebijakan ini diterapkan.

KSPI pun menyerukan kepada pemerintah, guna menyelamatkan  daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran maka harus dipastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Iqbal melanjutkan KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut.

Adapun langkah yang akan diambil  dalam menolak surat edaran tersebut adalah meneruskan surat edaran tersebut ke PTUN karena bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir  dan tahun berjalan," tegasnya.

KSPI pun membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan darurat PHK di 30 provinsi. Kendati begitu, KSPI menyatakan bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk tetap fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan kartu prakerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100 persen,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA