Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pemerintah seperti “menjilat ludahnya sendiri†jika kebijakan ini diterapkan.
KSPI pun menyerukan kepada pemerintah, guna menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran maka harus dipastikan setiap buruh mendapatkan THR.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Iqbal melanjutkan KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut.
Adapun langkah yang akan diambil dalam menolak surat edaran tersebut adalah meneruskan surat edaran tersebut ke PTUN karena bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Menyerukan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan," tegasnya.
KSPI pun membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan darurat PHK di 30 provinsi. Kendati begitu, KSPI menyatakan bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk tetap fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan kartu prakerja yang tepat sasaran, serta wajib membayar THR 100 persen,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: