Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom: RUU Ciptaker Bisa Bikin UMKM Berdaya Saing Global

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Mei 2020, 19:20 WIB
Ekonom: RUU Ciptaker Bisa Bikin UMKM Berdaya Saing Global
Pelaku UMKM/Net
rmol news logo Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berupa rancangan dinilai penting untuk memperbaiki sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Demikian pandangan Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono. Baginya, saat ini masih ada aturan yang menghambat investasi dan kurang mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, serta pertumbuhan UMKM.

Salah satu poin yang bisa dikoreksi dalam RUU Ciptaker yakni definisi Usaha Mikro, Kecil aan Menengah (UMKM) yang kriterianya sudah tertinggal dibanding negara lain. Kriteria UMKM sebagaimana UU 20/2008, menurutnya tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.

“Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” kata Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp 2,5 miliar. Padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp 50 miliar.

“Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah,” sambung Ketua Kebijakan Publik APINDO ini.

Begitupun dengan negara India, Singapura, Malaysia, hingga China. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan kriteria yang tidak setara itu, Iwantono mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.

“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” tegasnya.

Untuk itu, Iwantono pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya mengenai kriteria UMKM diantaranta; Omzet usaha mikro berkisar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar; usaha kecil Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar; usaha menengah Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp 40 miliar.

Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp 300 juta; usaha kecil Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar; usaha menengah Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar; dan usaha besar lebih dari Rp 15 miliar.

Adapun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan sampai 40 orang; usaha menengah 40-150 orang; dan usaha besar lebih dari 150 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA