Salah satunya terkait rencana pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengoperasikan semua moda transportasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020.
Permenhub ini tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Demikian ditegaskan anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya, Kamis (7/5).
"Seharusnya menteri baca. Kalau sudah paham, maka tidak ada lagi pelonggaran yang
absurd dan menyakiti hati masyarakat," kata Syahrul Aidi Maazat.
Menurut Syahrul, Permenhub 25/2020 sejak awal pembentukannya sudah terlihat konyol. Karena itu, menterinya sendiri seolah tidak menguasai materi yang dibuat.
"Permenhub 25/2020 memang unik dan
absurd. Mulai dari pembentukannya oleh Plt Luhut B Panjaitan dan diterapkan oleh Pak Budi yang baru sembuh dari Covid-19. Sehingga banyak materi-materi yang tidak dikuasai Menhub," sesalnya.
Belum lagi koordinasi antarmenteri yang tidak sinkron dan dinilai gagap dalam menyikapi pandemik Covid-19 di Tanah Air. Sebut saja kasus tenaga kerja asing (TKA) asal negara China yang akan datang ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menuai polemik.
"Sekali lagi, antarmenteri tidak sinkron. Permenhub 25/2020 tidak sinkron Permenkumham 11/2020 terkait TKA. Logikanya orang luar dipermudah masuk dan bekerja, sementara di internal dilarang bekerja dan dilarang bersilaturahmi dalam bentuk mudik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.