“Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum,†kata Said melalui akun Twitternya @msaid_didu, Kamis (7/5).
Pemanggilan Bareskrim Siber ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020 yang dibuat oleh Arief Patramijaya.
Bareskrim Siber meminta Said Didu untuk datang ke Lantai 15 Bareskrim Siber untuk menemui penyidik Kompol Silvester M. Simamora pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
Bareskrim Siber ingin mendengar dan meminta keterangan Said Didu sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentansmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi ekeltronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atasnama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada 6 Mei 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: