Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menhub Cabut Larangan Operasi Moda Transportasi Di Tengah Pandemik, P2N: Berbahaya Bagi Masyarakat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 08 Mei 2020, 05:32 WIB
Menhub Cabut Larangan Operasi Moda Transportasi Di Tengah Pandemik, P2N: Berbahaya Bagi Masyarakat!
Sekjen Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N), Choirul Saleh Rasyid/RMOL
rmol news logo Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per Kamis (7/5) resmi mencabut larangan beriperasonya moda transportasi, baik darat laut dan udara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan itu mendapatkan kritik keras dari masyarakat termasuk Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N).

Sekretaris Jenderal P2N, Choirul Saleh Rasyid menegaskan bahwa kebijakan Menhub Budi Karya sangatlah berbahaya bagi masyarakat, karena dapat memperluas penyebaran virus corona baru (Covid-19).  

"Yang berbahaya, adalah pelaksanaan di lapangan, apakah petugas-petugasnya juga paham, sudah dibekali pelatihan dan diuji coba, sudah ada panduannya, ini yang belum jelas," demikian kata CSR -sapaan akrabnya- saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (8/5).

CSR meminta kebijakan yang baru diterapkan oleh Menhub dibarengi dengan persyaratan yang sangat ketat. Seperti surat tugas, hasil tes Covid-19. Tujuannya, untuk mengurangi kecemasan baru di masyarakat.

"Ini bisa buat orang khawatir karena bisa jadi subjektif. Meskipun dengan kebijakan baru persayaratan harus ketat, mulai surat tugas hasil tes Covid-19, dan itu butuh waktu untuk prosesnya," pungkas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA