Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Lonjakan Kemiskinan Akibat Pandemik Covid-19, CORE Usulkan 5 Langkah Penanggulangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Mei 2020, 10:59 WIB
Antisipasi Lonjakan Kemiskinan Akibat Pandemik Covid-19, CORE Usulkan 5 Langkah Penanggulangan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Anjloknya pertumbuhan ekonomi serta penerapan restriksi sosial dan mobilitas di berbagai wilayah sebagai akibat pandemik Covid-19, tidak hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, tetapi juga meningkatkan kemiskinan secara masif.

Potensi lonjakan jumlah penduduk miskin sangat beralasan, mengingat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan mendekati batas kemiskinan, walaupun tidak berada di bawah garis kemiskinan.

Jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan sendiri selama ini memang cenderung mengalami penurunan, dan pada Maret 2019 mencapai 25,1 juta jiwa atau 9,4 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, jumlah penduduk rentan miskin dan hampir miskin mencapai 66,7 juta jiwa (25 persen dari total penduduk Indonesia). Lebih dari 2,5 kali lipat jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan.

"Masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung kepada bantuan-bantuan pemerintah. Dengan menyebarnya pandemik dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan harus kehilangan mata pencahariannya, khususnya yang bekerja di sektor informal," sebut pernyataan CORE Indonesia, Jumat (8/5).

Apalagi, jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, golongan rentan dan hamper miskin akan semakin banyak yang jatuh ke bawah garis kemiskinan.

Akibat pandemik Covid-19 pada tahun ini, CORE Indonesia memperkirakan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta orang pada Triwulan II 2020.

Pada skenario berat, jumlah pertambahan penduduk miskin berpotensi mencapai 5,1 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan semakin luas pada bulan Mei 2020, tetapi tidak sampai memburuk sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di pulau Jawa dan satu dua kota di luar pulau Jawa.

Total jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berdasarkan skenario ini menjadi 30,8 juta orang, atau 11,7 persen dari total penduduk Indonesia.

Pada skenario lebih berat, potensi pertambahan penduduk miskin mencapai 8,25 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 lebih luas lagi dan kebijakan PSBB diberlakukan lebih luas di banyak wilayah di pulau Jawa dan beberapa kota di luar pulau Jawa. Total jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berdasarkan skenario ini menjadi 33,9 juta orang, atau 12,8 persen dari total penduduk Indonesia.

Pada skenario sangat berat, potensi pertambahan penduduk miskin mencapai 12,2 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 tak terbendung lagi dan kebijakan PSBB diberlakukan secara luas baik di pulau Jawa maupun luar Jawa, dengan standar yang sangat ketat. Total jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berdasarkan skenario ini menjadi  37,9 juta orang, atau 14,35 persen dari total penduduk Indonesia.

"Prediksi dengan tiga skenario ini dibangun dengan asumsi bahwa puncak pandemik terjadi pada triwulan II 2020, dan setelahnya berangsur-angsur mereda. Apabila situasi ekonomi memburuk dalam waktu yang lebih panjang, maka peningkatan jumlah penduduk miskin akan lebih besar lagi. Persebaran Covid-19 yang saat ini terpusat di wilayah perkotaan menyebabkan potensi peningkatan kemiskinan lebih besar terjadi di perkotaan," imbuhnya.

Untuk skenario berat, potensi pertambahan jumlah penduduk miskin di perkotaan mencapai 3 juta, sementara di pedesaan 2,6 juta orang. Untuk skenario lebih berat, potensi pertambahan jumlah penduduk miskin di perkotaan mencapai 6 juta, sementara di pedesaan 2,8 juta orang. Untuk skenario sangat berat, potensi pertambahan jumlah penduduk miskin di perkotaan dapat mencapai 9,7 juta, sementara di pedesaan hanya 3 juta orang.

Hal yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah, apabila potensi penyebaran wabah dari wilayah perkotaan ke pedesaan tidak dapat dicegah, di antaranya melalui pembatasan mobilitas orang dari kota ke desa, lonjakan jumlah kasus Covid-19 di wilayah pedesaan tak dapat dihindari.

Dampaknya, potensi pertambahan jumlah penduduk miskin di pedesaan akan lebih besar dibanding prediksi di atas. Artinya, beban pemerintah untuk mengatasi persoalan kemiskinan, baik melalui subsidi, bantuan sosial, dan lainnya, menjadi semakin besar.

Untuk itu CORE Indonesia mengusulkan 5 Rekomendasi Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemik Covid-19. Ketidakmampuan penduduk yang miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya mereka yang tidak tercakup dalam bantuan sosial pemerintah, akan memperlambat proses penanggulangan pandemi.

Pasalnya, sebagian besar mereka terpaksa tetap keluar rumah untuk bekerja memenuhi kebutuhan dasar mereka meskipun dilakukan kebijakan PSBB. Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan rentan miskin yang tidak terjangkau bantuan sosial pemerintah berpotensi memicu naiknya angka kriminalitas, yang belakangan ini sudah semakin marak.

Selain meningkatkan kapasitas tenaga medis dan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi pandemik Covid-19, CORE Indonesia juga menekankan pentingnya meletakkan prioritas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini pada menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar garis kemiskinan.

Setidaknya ada 5 langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.

Pertama, mengantisipasi lonjakan angka kemiskinan akibat pandemik yang diperkirakan akan lebih besar dibandingkan dengan jumlah bantuan sosial yang disiapkan pemerintah saat ini. Target penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggarkan pemerintah selama pandemik adalah 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 37,4 triliun atau Rp 3,7 juta per tahun.

Sementara, Kartu Sembako ditargetkan sebanyak 20 juta keluarga dengan  anggaran Rp 43,6 triliun, yang terdiri dari Rp 200 ribu per bulan selama 9 bulan, termasuk Rp 600 ribu untuk 1,776 juta keluarga di Jabodetabek selama tiga bulan.

Selain itu, ada transfer cash dari Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta senilai Rp 600 ribu selama empat bulan. Di samping terus memperbarui data penduduk miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial, pemerintah perlu meningkatkan anggaran Bantuan Sosial dan memperluas jumlah penerima bantuan kepada penduduk yang jatuh miskin akibat Covid-19.

Kedua, mengintegrasikan penyaluran Bantuan Sosial sehingga menjadi lebih sederhana, melakukan penyeragaman nilai bantuan, di samping terus melakukan pemutakhiran data penerima Bantuan Sosial. Di banyak tempat, berbagai bentuk Bantuan Sosial yang berbeda-beda jenis dan jumlahnya telah menimbulkan ketegangan sosial di sejumlah daerah.

Hal ini diperparah dengan basis data Bantuan Sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan oleh pemerintah daerah yang belum mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak terdata namun kondisi ekonominya memburuk selama pandemik.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah adalah menggandeng bank-bank pemerintah untuk melakukan transfer Bantuan Sosial secara langsung melalui rekening khusus untuk setiap penerima bantuan. Selain penyalurannya lebih efisien, penerima bantuan tidak tumpang tindih. Di samping itu, potensi berkurangnya jumlah bantuan dapat dihindari.

Ketiga, mengurangi beban pengeluaran masyarakat khususnya masyarakat miskin dan hampir miskin, terutama dengan menurunkan biaya-biaya yang dikontrol pemerintah (administered prices). Di antaranya:

a. Menurunkan harga BBM yang menjadi salah satu komponen terbesar pengeluaran penduduk miskin (5 persen untuk penduduk miskin di kota dan 4 persen untuk penduduk miskin di desa). Meskipun penurunan mobilitas orang saat ini berdampak pada berkurangnya penggunaan BBM, BBM tetap berperan besar dalam mobilitas barang (logistik) yang tetap sangat krusial perannya selama masa wabah. Apalagi, harga minyak mentah terus mengalami penurunan hingga di bawah 25 dolar AS per barel.

Semestinya harga dasar BBM di bawah RON 95 dapat turun setidaknya pada kisaran Rp 4.500-Rp5.000 per liter. Harga tersebut berpotensi lebih rendah jika Kementerian ESDM menurunkan biaya konstanta (alpha pengadaan, penyimpanan, dan distribusi) dan margin perusahaan penyalur BBM.

Pada Februari 2020, untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan penyalur BBM, sebagaimana yang tertuang dalam Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020, pemerintah telah menaikkan biaya konstanta dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.800 (RON di bawah 95 dan Minyak Solar CN 48) dan dari Rp 1.200 menjadi Rp 2.000 (RON 95, RON 98, Minyak Solar CN 51).

Semestinya dalam situasi seperti ini, pemerintah dapat merevisi kembali formula penetapan harga BBM tersebut sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

b. Menambah jumlah rumah tangga penerima diskon pemotongan tarif listrik sehingga mencakup minimal seluruh pelanggan 900 VA. Saat ini, selain golongan R1/450 VA (24 juta pelanggan) yang mendapatkan listrik gratis selama tiga bulan, golongan rumah tangga R1/900 VA yang mendapat pemotongan 50 persen hanya sebanyak 7,2 juta  pelanggan dari total 22,1 juta. Sebagian mereka saat ini diperkirakan telah jatuh ke dalam kategori penduduk miskin dan rentan miskin.

c. Menurunkan harga LPG 3 kilogram yang kebanyakan dikonsumsi oleh masyarakat menengah bawah. Ini juga sejalan dengan harga propane dan butane yang menjadi bahan baku utama LPG yang turun tajam.

Harga propane Aramco, yang menjadi acuan perhitungan harga subsidi LPG, turun dari 430 dolar AS per ton pada Maret menjadi 230 dolar AS per ton pada April 2020. Sementara itu, harga butane turun dari 480 dolar AS per ton menjadi 240 dolar AS per ton pada periode yang sama.

Oleh sebab itu, seiring dengan potensi penurunan realisasi anggaran subsidi LPG 3 kilogram (Rp 50,6 triliun) tahun ini, pemerintah memiliki cukup ruang untuk menurunkan harga bahan bakar itu di kisaran Rp 1.000-Rp 2.000/kg. Penurunan tersebut akan memberikan efek yang cukup besar untuk mengurangi biaya hidup masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19.

d. Memberikan diskon atau menggratiskan tarif air untuk rumah tangga khususnya di daerah-daerah yang menerapkan PSBB. Banyak negara-negara berkembang telah mengadopsi kebijakan ini, seperti Malaysia dan Thailand. Oleh karena pengelolaan air bersih berada dalam kendali Pemerintah Daerah, maka sudah saatnya mereka ikut serta menanggung sebagian beban masyarakat dengan memberikan diskon atau menggratiskan tarif air bersih di daerah mereka.

Keempat, meningkatkan insentif bagi petani, peternak, dan nelayan melalui skema pembelian produk oleh pemerintah dan perbaikan jalur logistik hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Di tengah persebaran pandemik Covid-19, para petani, peternak, dan nelayan yang terus berproduksi kini menghadapi minimnya serapan pasar.

Jika insentif di sektor ini tidak segera dan secara khusus diberikan, maka mereka berpotensi menambah jumlah penduduk kemiskinan. Sektor pertanian saat ini masih menjadi penyerap tenaga kerja terbanyak hingga 34,58 juta orang atau 27,3 persen tenaga kerja nasional per Agustus 2019. Selain itu, Kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah mengamankan ketersediaan stok pangan nasional khususnya selama berlangsungnya masa pandemik.

Kelima, meningkatnya intervensi pemerintah untuk mengatasi pandemik ini akan berdampak pada peningkatan anggaran belanja pemerintah. Meskipun terdapat ruang untuk memperlebar defisit, pemerintah dapat mengoptimalkan realokasi anggaran yang telah disusun dan menerapkan beberapa kebijakan alternatif, di antaranya:

a. Melakukan realokasi sebagian anggaran belanja modal dan belanja barang APBN, dan melakukan pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengalihkan sebagian anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, untuk dialokasikan menjadi anggaran Bantuan Sosial. Selain itu, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa negara berkembang lainnya, pemerintah juga perlu melakukan renegosiasi pembayaran utang luar negeri kepada kreditur asing baik lembaga ataupun negara.

b. Melakukan realokasi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 150 triliun (dari total pembiayaan Rp 405 triliun) yang semula diperuntukkan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang belum dijelaskan rinciannya, untuk kegiatan anggaran social safety-net dan peningkatan anggaran penanggulangan Covid-19.

c. Melakukan realokasi anggaran program Kartu Prakerja yang digunakan untuk membayar program pelatihan senilai Rp 5,63 triliun, yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya angkatan kerja yang menganggur akibat PHK.

Lagi pula, kebanyakan materi yang ditawarkan dapat diperoleh secara gratis di internet. Dengan demikian, dana tersebut dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan sosial yang lebih dibutuhkan penduduk miskin dah hampir miskin, khususnya dalam bentuk penyediaan kebutuhan pokok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA