Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Dapat Kelonggaran Bayar THR, Buruh Nilai Kemenaker Gagal Lindungi Hak Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 Mei 2020, 12:10 WIB
Pengusaha Dapat Kelonggaran Bayar THR, Buruh Nilai Kemenaker Gagal Lindungi Hak Buruh
Nasib buruh semakin terpuruk setelah hak mendapatkan THR ditunda/Net
rmol news logo Para pengusaha yang dilanda kesulitan finansial mendapatkan kelonggaran dari pemerintah untuk menunda pembayaran THR kepada pegawai mereka. Hal itu tertuang dalam surat edaran SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020.

Ketua Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, surat edaran tersebut dinilai gagal melindungi hak buruh. Padahal Kemenaker harusnya menjadi garda depan pelindung buruh.

“SE ini terbukti tidak efektif, karena begitu banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah. Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujar Jumisih lewat siaran persnya, Jumat (8/5).

Menurutnya, Covid-19 dijadikan tumbal bagi para perusahaan dengan dalih terkendala cashflow dalam pembayaran hak-hak buruh dan pemerintah tidak mampu mengatasi hal tersebut.

“Sementara negara duduk manis tanpa mendesak pembuktian. Tentu sangat tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh sertamerta kehilangan kemampuan finansialnya karena berhenti berproduksi hanya selama satu bulan lebih,” bebernya.

“Selayaknya negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemik tanpa perlindungan upah,” tambahnya.

Jumisih juga menyoroti perihal buruknya penyaluran bantuan sosial yang semrawut. Namun, Kemenaker tidak mengambil sikap tegas dalam menyelamatkan nasib buruh.

“Padahal, karena negara yang selalu menganakemaskan perusahaan, jutaan buruh telah kehilangan penghasilannya yang pas-pasan. Sekarang, ancaman buruh untuk tidak mendapat hak atas THR sudah di depan mata dengan adanya SE No M/6/HI.00.01/V/2020,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA