Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (8/5).
"Ini belum tentu efektif diterapkan ya. Meskipun di dalam aturan katanya yang dibolehkan beroperasi itu adalah angkutan logistik dan juga transportasi para pejabat, tetapi menurut saya, itu belum tentu bisa diaplikasikan dengan baik," kata Saleh Daulay.
Alasan pemerintah yang hanya mengoperasikan angkutan logistik dinilai aneh. Sebab menurutnya, tak mungkin seluruh moda transportasi massal dioperasikan untuk logistik.
"Pesawat yang tadinya adalah pesawat terbang komersil untuk mengangkat penumpang, kemudian sekarang diperuntukkan hanya untuk membawa barang, ya tentu itu tidak sesuai dengan prinsip dasar operasional mereka," ujarnya.
"Biasanya kan kalau pesawat komersil seperti itu ada penumpang, kemudian ada barangnya, tentu dengan proporsi dan ukuran-ukuran tertentu," imbuhnya.
Bila Kemenhub beralasan pengoperasian moda transportasi hanya untuk keperluan pengiriman logistik, sebaiknya tidak mengizinkan seluruh transportasi beroperasi.
"Karena apa? Karena kalau pesawat atau pun transportasi yang mengangkut logistik itu ya boleh saja beroperasi. Enggak perlu ada aturan seperti ini. Bisa jadi nanti katanya membawa logistik tetapi juga membawa penumpang. Saya khawatir nanti ini akan sulit untuk dilakukan pengawasan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: