Namun dari 50 RUU, satu RUU belakangan menuai pro kontra, yakni RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sejatinya tak banyak dilirik publik.
Menurut pandangan aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, RUU usulan DPR RI ini seakan mengerdilkan keberadaan Pancasila.
"DPR bahas RUU Haluan Pancasila. Itu mempersempit lingkupan, Pancasila nanti terbatas pada petunjuk pasal-pasal UU tersebut," ujar Pigai di akun Twitternya, Jumat (8/5).
RUU ini akan berisi 58 pasal. Menjadi pro kontra lantaran beberapa di antaranya dikhawatirkan mengembalikan nilai-nilai orde lama hingga paham komunisme, dimana TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tak lagi menjadi landasan RUU tersebut.
Bagi mantan Komisioner Komnas HAM ini, penyempitan lingkup haluan Pancasila dalam RUU tersebut juga dikhawatirkan akan memberi celah ideologi lain untuk mengganti Pancasila.
"Jadi tidak ada lagi
philosophische grondslag &
Grundnorm, maka Indonesia hampa ideologi, Ideologi lain sangat potensial gantikan Pancasila," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: