Diketahui, Perppu Corona tersebut sebelumnya disahkan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam (4/5).
"Pengesahan Perppu 1/2020 secara virtual yang dilakukan Banggar cacat hukum," tegas politisi Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (8/5).
Sebab dalam mekanismenya, umumnya pembahasan dikatakan kuorum bila dihadiri minimal 50 persen plus 1 anggota. Syarat tersebutlah yang menjadi pertanyaan lantaran pembahasan dilakukan melalui jarak jauh.
"Karena kehadiran anggota DPR sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak sehingga memenuhi keabsahan suatu keputusan," kritiknya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: