Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Demokrat: Pengesahan Perppu Corona Secara Virtual Cacat Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 08 Mei 2020, 21:05 WIB
Politisi Demokrat: Pengesahan Perppu Corona Secara Virtual Cacat Hukum<i>!</i>
Politisi Demokrat, Taufik Rendusara/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) yang menjadi Undang-Undang dinilai cacat hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diketahui, Perppu Corona tersebut sebelumnya disahkan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam (4/5).

"Pengesahan Perppu 1/2020 secara virtual yang dilakukan Banggar cacat hukum," tegas politisi Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (8/5).

Sebab dalam mekanismenya, umumnya pembahasan dikatakan kuorum bila dihadiri minimal 50 persen plus 1 anggota. Syarat tersebutlah yang menjadi pertanyaan lantaran pembahasan dilakukan melalui jarak jauh.

"Karena kehadiran anggota DPR sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak sehingga memenuhi keabsahan suatu keputusan," kritiknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA