Desakan itu disampaikan oleh Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, usai melihat labilnya pemerintah dalam upaya penyelenggaraan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Di mana, pemerintahan Jokowi kembali membuka akses transportasi massal dengan tujuan roda perekonomian tetap berjalan.
Meskipun dengan protokol kesehatan, Abdul menilai, pelaksanaan tidak akan dapat berjalan lancar mengingat musim mudik akan tiba.
"Sejumlah persyaratan agar dapat melintas seperti bukti hasil rapid test, surat keterangan sehat, surat keterangan tugas termasuk surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 yang diketahui oleh pemerintah daerah (kepala desa) tidak dapat menjamin akses moda transportasi terbebas dari penyebaran virus," ucap Abdul Chair kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/5).
Karena kata Abdul, budaya sadar dan taat hukum masyarakat Indonesia masih relatif rendah. Sehingga, kebijakan PSBB ini dinilai tidak akan efektif. Apalagi, pemerintah kerap kali mengubah aturan yang ada.
"Disinilah letak kesalahan pemerintah pusat yang pada awalnya enggan untuk melakukan karantina wilayah. Seharusnya, karantina wilayah menjadi pilihan dengan disertai PSBB," jelasnya.
Abdul pun menyadari pelaksanaan karantina wilayah dan PSBB masing-masing akan menimbulkan resiko. Namun, resiko paling ringan ialah menerapkan karantina wilayah dan PSBB secara bersamaan.
"Sepatutnya, pemerintah pusat segera memberlakukan karantina wilayah dengan tetap diiringi PSBB, terhadap wilayah tertentu yang rawan penyebaran virus Corona," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: