Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Prosedur Kepulangan Buruh Migran, Mulai Masuk Negara Sampai Kampung Halaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 09 Mei 2020, 20:03 WIB
Begini Prosedur Kepulangan Buruh Migran, Mulai Masuk Negara Sampai Kampung Halaman
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/Repro
rmol news logo Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air dan kampung halamannya dibuatkan prosedur oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pasalnya, ratusan ribu PMI yang akan pulang mesti diperiksa kesehatannya dari pandemik virus corona baru atau Covid-19.

"Untuk kepulangan PMI di titik-titik debarkasi, kami telah memiliki protokol kesehatan, protokol kepulangan PMI," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

Prosedur yang ditetapkan BP2MI, dijelaskan Politisi Partai Hanura ini, dimulai dari pintu masuk negara. Yakni dengan menerapkan pemeriksaan di KKP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan juga mengisi formulir kesehatan. Dan bila dinyatakan positif akan ditangani langsung oleh gugus tugas nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet," tutur Benny Rhamadani.

Namun apabila usai siperiksa PMI dinyatakan negatif, maka mereka bisa melanjutkan pemeriksaan di pintu imigrasi dan oleh pihak BP2MI. Dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan dan fasilitasi kepulangan PMI.

"Serta pendampingan kepulangan ke daerah asal atau kampung halaman," sambung Benny Rhamdani.

Lebih lanjut, Benny Rhamdani memastikan bahwa pihaknya akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asalnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020.

"Selain identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI, dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucao Benny Rhamdani.

Sementara itu, bagi PMI yang akan melakukan perjalanan pulang ke kamoung halaman melalui jalur darat, juga diminta tambahan surat, yakni surat jalan dari kepolisian atau korem yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI.

"Demikian juga bila menggunakan moda transportasi laut," terangnya.

Kemudian untuk prosedur terakhir adalah ketika PMI sampai di kampung halamannnya. Benny Rhamdani mengatakan, mereka mesti melakukan isolasi diri selama 14 hari, guna memastikan dirinya tidak tertular Covid-19.

"Tetap harus diingat, setelah sampai ke daerah untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, dan melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari, dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga kita," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA