Dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Benny Rhamdani menyatakan, pemerintah memiliki keharusan untuk memastikan keselamatan ABK yang masih berlayar maupun yang telah kembali.
Sehingga menurutnya, insiden yang menimpa 3 ABK Kapal Long Xing yaitu Muh. Alfatah, Sepri dan Ari, adalah momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusus pekerja Kapal.
"Ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini memang belum ada ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Benny Rhamdani.
Lebih lanjut, Politisi Partai Hanura ini mengatakan bahwa BP2MI telah melakukan beberapa langkah terkait hal ini. Yaitu membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Selain itu, BP2MI juga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK yang telah diterima oleh BP2MI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: