Luhun Binsar melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Usai tidak hadir dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Said Didu memastikan akan hadir pada pemeriksaan pada pagi ini, Senin (11/5).
Untuk menghadapi proses hukum itu, Said Didu dikatakan akan dikawal 250 pengacara. Bahkan, 80 diantantaranya sudah meneken surat pemberian kuasa hukum
Bagil Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, kasus yang dialami Said Didu tidak lebih sebagai satu ujian bagi demokrasi di Indonesia.
"Kasus Bang @msaid_didu ini adalah sebuah babak baru dalam perjalanan demokrasi kita," ujar Fadli Zon di akun Twitter pribadinya.
Kata dia, kebebasan berpendapat adalah kunci dari demokrasi. Sehingga, dari kasus Said Didu ini akan dinilai seperti apa demokrasi di Indonesia selanjutnya.
"Apakah demokrasi makin maju atau makin hancur. Apakah hukum mengabdi pada penguasa atau mampu mendudukkan kembali konstitusi. Inilah ujian demokrasi kita," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: