Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Usul Batas Waktu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Tanggal 20 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Mei 2020, 13:47 WIB
Kemenag Usul Batas Waktu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Tanggal 20 Mei
Wamenag Zainut Tauhid saat RDP dengan Komisi VIII/Repro
rmol news logo Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriyah, hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi.

Namun begitu, mesti ada batas waktu akhir bagi untuk menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5).

"Urgen adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan Haji tahun 2020 dalam suasana dan situasi yang tidak normal," ujar Zainut Tauhid.

Mantan Wakil Ketua MUI ini mengurai, batas waktu terakhir ini juga menjadi pertimbangan dalam persiapan ibadah haji ditengah pandemi Covid-19. Karenanya, Kemenag mengusulkan mesti ada batas waktu terakhir untuk menunggung kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.

"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," demikian Zainut Tauhid.

Sekadar informasi, Kemenag telah menyiapkan dua skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini untuk mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.

Adalah kema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota. Selanjutnya, skema apabila ibadah haji ditiadakan sama sekali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA