Demikian yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dengan mengangkat tema 'Perspektif daerah dan pusat dalam penanggulangan Covid-19: Evaluasi dan efektivitas.
"Sebagai negara kesatuan, sumber kekuasaan pemerintah daerah berasal dari pemerintah pusat. Namun yang terjadi justru kita, negara kesatuan tapi rasa federal," ujarnya, Senin (11/5).
NKRI rasa federal dirasakan ketika pemimpin daerah bertanggung jawab kepada masyarakatnya dalam mengatasi pandemik Covid-19. Padahal mengenai Covid-19, pemerintah pusat lah yang paling bertanggung jawab.
"Seharusnya kewenangan penanganan Covid-19 sepenuhnya di tangan pusat. Pemerintah daerah hanyalah sebagai perpanjangan tangan," katanya.
Dalam kondisi gawat darurat seperti ini, posisi kepala daerah mempunyai tugas sebagai kepala pemerintahan daerah dan wakil pemerintah pusat. Sementara presiden sebagai kepala pemerintahan yang memegang urusan pemerintahan umum, dibantu menteri dan lembaga terkait.
"Jadi Menko yang enggak punya kapasitas jangan ikutan bicara. Tanggung jawab besar di pusat, jangan terbalik-balik. Kok (sekarang) jadi daerah yang seolah jadi penanggung jawab," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: