“Itu kebijakan penyidik, kalau semua orang begitu (minta diperiksa di rumah) bikin repot polisi. Itu bukan surat panggilan namanya, dia yang manggil polisi untuk meriksa. Kalau enggak mau datang ya pakai saja Pasal 112 ayat 2 upaya paksa,†ujar kuasa hukum Menko Luhut Binsar Panjaitan, Nelson Darwis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).
Di sisi lain, ia meminta Said Didu untuk menyiapkan segala hal, termasuk memberikan bukti mengenai kritikannya kepada Menko Luhut tak melanggar hukum.
“Kami enggak ada persiapan yang signifikan. Tugas kami mengawal laporan LBP. Tinggal SD (Said Didu) membuktikan omonganya dan selanjutnya tugas penyidik. Karena menurut kami apa yang dikatakan SD telah memenuhi unsur pidananya,†ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa kedua belah pihak tersebut bukan untuk memberi kesan adu kuat namun membuktikan bahwa tidak boleh berkata sembarangan di ruang publik.
“Perkara ini bukan banyak-banyakan pengacaranya, yang penting terpenuhi atau tidak unsur pidana yang kita laporkan. Perkara ini murni perkara masalah hukum, bukan masaalah politik dan murni menyangkut pribadi bapak LBP, bukan karena beliau Menko,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.