Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Panja: Pembahasan RUU Minerba Tidak Buru-buru, Paham Mekanisme Pembahasan UU Tidak?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 11 Mei 2020, 17:15 WIB
Ketua Panja: Pembahasan RUU Minerba Tidak Buru-buru, Paham Mekanisme Pembahasan UU Tidak?
Bambang Wuryanto/RMOL
rmol news logo Pembahasan RUU tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dianggap terburu-buru dibahas oleh Parlemen. Pasalnya, RUU tersebut belum terlalu urgen untuk dibahas di tengah adanya pandemik Covid-19.

Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Bambang Wuryanto membantah anggapan tersebut dan menyebut orang yang menganggap DPR ngebut membahas RUU Minerba tidak paham mekanisme perundang-undangan.

"Yang menanyakan 938 daftar inventaris masalah (DIM) kok dibahas cepat sekali. Ini berarti kurang paham mekanisme pembahasan perundang-undangan, musti paham dulu jangan kemudian menghukum," ujar Bambang saat rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Senin (11/5).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pembahasan masalah RUU Minerba bisa dilakukan dengan cepat lantaran banyaknya DIM yang tumpang tindih atau mirip. Sehingga tidak perlu dibahas kembali. Setelah dibahas mengerucut 29 masalah dari 938 masalah.

"Jawaban kami RUU Minerba telah disiapkan sejak 2016 dan saat-saat akhir sudah dalam pembahasan pemerintah pada periode lalu," ucap Bambang Wuryanto.

Parlemen memiliki kuasa untuk membentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. Sehingga pembahasan RUU Minerba dilakukan sesuai dengan aturan konstitusi.

"Anggota DPR berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan ayat berikutnya atas hal tersebut bersama pemerintah. Jadi yang punya kewenangan DPR. Namun ini negara Pancasila harus diharmonisasikan dengan baik," paparnya.

Bambang Wuryanto membantah, ada sentimen dalam pembahasan RUU Minerba yang dianggap kontoversial ini. Jelas dia, pembahasan RUU tersebut, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Semua didiskusikan di Panja Minerba. Kawan-kawan di luar sana paham itu dinamika DPR tidak, ada DPR suka-suka, pemerintah suka-suka, tidak ada," katanya.

"Kalau tidak cocok mekanisme yang ada tidak ada yang salah. Kalau ada yang kurang pas, bisa melalui judicial review. Tidak perlu melalui WA-WA yang dibombardir habis-habisan pada kami anggota panja," tutup Bambang Wuryanto menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA