Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sumut Tetap Tegaskan Melarang Warganya Mudik Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 11 Mei 2020, 22:50 WIB
Sumut Tetap Tegaskan Melarang Warganya Mudik Lebaran
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) Abdul haris Lubis/RMOLSumut
rmol news logo Aturan larangan mudik lebaran tetap ditegakkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Sumut, Abdul haris Lubis saat memberikan keterangan pers di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, melalui siaran langsung jaringan Youtube akun Humas Sumut, Senin (11/5).

Dalam hal menghadapi Covid-19, Dishub Sumut telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor transportasi. Di antaranya seperti Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.

“Kami diskusi tentang bagaimana agar dapat dipastikan semua protokol kesehatan dan transportasi itu dilaksanakan. Karena kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran virus corona yang sangat tinggi,” ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Upaya tersebut diyakininya dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota bekerja sama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu juga, langkah sosialisasi, pembagian stiker, dan pemasangan sapnduk serta penyemprotan disinfektan juga terus dilakukan di setiap simpul transportasi.

“Kami juga lakukan (penyemprotan) di ruas jalan tertentu yang terdapat keramaian atau perkumpulan seperti di terminal. Kami berikan semua gratis dan ini akan terus kita lakukan sampai batas waktu tertentu,” ujarnya.

Dirinya juga membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan disinfektan dapat menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Sumut untuk segera dipersiapkan alatnya. Ia berharap, hal sama dilakukan juga oleh semua insan transportasi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan sudah beberapa kali berlangsung melalui bandara dan pelabuhan di Belawan serta Tanjungbalai dengan bekerja sama Dinas Kesehatan, BPBD dan Pemkab/Pemko, hingga menyiapkan fasilitas penginapan sebelum dijemput pemerintah asal PMI.

“Ini juga dilakukan untuk penyeberangan di Danau Toba. Maka sampai hari ini, alhamdulillah semua simpul transportasi yang ada di Sumut masih menjalankan protokol kesehatan," urainya.

Sedangkan terkait penegasan terhadap larangan mudik lebaran, Abdul Haris mengurai hal itu didasari Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.

“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Haris, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal meski belum ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA