Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule: Rapat Paripurna Pengesahan Perppu 1/2020 Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 12 Mei 2020, 15:22 WIB
Iwan Sumule: Rapat Paripurna Pengesahan Perppu 1/2020 Cacat Hukum
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat memasuki gedung DPR dengan mengenakan masker hitam bertuliskan "Tolak Perppu 1/2020"/Ist
rmol news logo Rapat paripurna yang digelar anggota DPR RI untuk pengambilan keputusan mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau yang sering disebut Perppu Corona dinilai inkonstitusional.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang datang bersama belasan aktivis lain menolak gelaran itu. Mereka menilai rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi peraturan yang berlaku.

Ini lantaran sebagian anggota DPR mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan secara virtual, bukan hadir secara fisik di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5).

Iwan Sumule mengurai bahwa aturan rapat paripurna tidak pernah mengatur mengenai rapat virtual. Artinya, rapat pengambilan keputusan ini tidak kuorum, di mana kuorum membutuhkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan lebih dari setengah fraksi di DPR.

“Sehingga apapun keputusan rapat paripurna hari tidak konstitusional alias cacat hukum,” tegas Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL.

“UU MD3 mengisyaratkan kehadiran fisik untuk memenuhi kuorum,” tekannya.

Sebelum rapat dimulai, Iwan Sumule bersama sejumlah aktivis ProDEM masuk dalam gedung DPR. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona.

Baca: Aktivis ProDEM Masuk Gedung DPR Tolak Perppu Corona

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua.

Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA