Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasien Corona Turun Signifikan Di Tiga Provinsi PSBB, DKI Hingga 60 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 12 Mei 2020, 15:35 WIB
Pasien Corona Turun Signifikan Di Tiga Provinsi PSBB, DKI Hingga 60 Persen
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo/Net
rmol news logo Tiga dari sepuluh provinsi yang paling terdampak virus corona baru atau Covid-19 telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya, angka pasien rawat inap di tiga daerah ini berhasil turun cukup signifikan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menjelaskan, tiga provinsi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

"Untuk DKI sudah di bawah 60 persen. Artinya jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan dari Kementerian Kesehatan, maupun juga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi, itu mengalami penurunan yang sangat signifikan," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo via virtual, Selasa (12/5).

Adapun untuk Sumatera Barat, penurunan pasien rawat inap bisa dilihat dati data terkini yang ada di rumah sakit rujukan pemerintah, yakni RSUD M Djamil Padang. 

"Berjumlah 46 orang dari jumlah bed yang tersedia, yaitu 112 bed," ucap kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara untuk di Jawa Barat, turunnya angka pasien rawat inap bisa disaksikan dari perbandingan pasien yang dirawat di rumah sakit Hasan Sadikin dengan jumlah tempat tidur yang tersedia.

"Untuk kasus Covid-19 berjumlah 30 orang, sementara total bed yang ada adalah 135 bed," terang Doni Monardo.

"Ini menunjukkan kabar gembira. Karena pada minggu pertama kedua dan ketiga dahulu, sejak pemerintah memutuskan status darurat kesehatan, hampir semua rumah sakit di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa mengalami peningkatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA