Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenang Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Atma Winata Nawawi Desak Jokowi Beri Gelar Pahlawan Reformasi Pada 4 Mahasiswa Yang Wafat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Mei 2020, 19:14 WIB
Kenang Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Atma Winata Nawawi  Desak Jokowi Beri Gelar Pahlawan Reformasi Pada 4 Mahasiswa Yang Wafat
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Dua puluh dua tahun tepatnya 12 Mei 1998 merupakan hari yang kelam bagi bangsa Indonesia karena terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh aparat negara yang menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya saat aksi damai di Kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.

Aksi yang menjadi titik awal munculnya gelombang besar massa ini merupakan Gerakan Reformasi yang memaksa Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri dan mengakhiri kekuasaannya selama 32 tahun lamanya.

Mengenang tragedi Trisakti 12 Mei 1998 itu, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti tahun 2008, Atma Winata Nawawi mengatakan bahwa tragedi Trisakti merupakan bukti negara pernah melakukan pembungkaman terhadap sikap kritis mahasiswa dan pemuda.

Kekerasan yang terjadi pada 22 tahun silam disebut terjadi secara terstruktur dan masif yang dilakukan aparat negara.

"Tembakan peluru tajam yang dilepaskan secara brutal ke arah kerumunan mahasiswa, patut diduga tidak lagi untuk membubarkan massa, tapi lebih kepada upaya menyakiti hingga membunuh mahasiswa, dan inilah yang menjadi dugaan pelanggaran HAM berat" ucap Atma Winata Nawawi, Selasa (12/5).

Aktivis yang juga pernah mengatakan Tim Asistensi Menteri Lingkungan Hidup ini menyebut bahwa perkembangan kasus tersebut telah selesai di sidangkan di Mahkamah Militer. Bahkan, beberapa oknum tentara dinyatakan bersalah dan dihukum.

Namun demikian, untuk mengungkap dalang kasus kekerasan tersebut melalui Pengadilan HAM AdHoc selalu terkendala.

"Pada awal perjuangan pembentukan persidangan HAM Tragedi Trisakti, digagalkan oleh rekomendasi DPR, namun setelah 2017 MK menyatakan pengadilan HAM AdHoc tidak memerlukan rekomendasi DPR, kasus ini berada pada Kejaksaan Agung dan Presiden, namun itu pun belum kunjung ada kemajuan," jelas Atma.

Padahal, Pemerintahan Joko Widodo pernah menjanjikan akan menuntaskan kasus tragedi Trisakti 12 Mei 1998 itu. Namun hingga tahun ke-6 menjabat, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Bahkan sempat muncul wacana untuk membentuk komisi rekonsiliasi terhadap korban kekerasan 1998. Namun wacana itu pun belum menunjukkan kemajuan.

"Saya berharap di periode kedua pemerintahan Pak Jokowi, beliau berkenan memberikan gelar Pahlawan Reformasi kepada keempat anak bangsa yang gugur demi memperjuangkan demokrasi dan reformasi ini, dan menjadikan tanggal 12 Mei menjadi hari pergerakan mahasiswa Indonesia. Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 haru jadi pelanggaran HAM Berat terakhir di negeri ini," pungkas Atma.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA