Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengurai, alasan fraksi PKS menolak Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu karena dinilai melanggar konstitusi. Terutama soal hak budgetting DPR yang dinegasikan pada perppu yang kini telah menjadi UU itu.
"PKS menolak karena perppu bertentangan dengan UUD 1945, di mana hak budget ada di DPR," tegas Mardani Ali Sera saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (14/5).
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini berharap semua elemen masyarakat untuk secara proaktif tetap mengawal Perppu Corona itu pada tahap implementasi kebijakannya.
"Jangan sampai jadi dasar penyimpangan kebijakan," kata Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya turut mendoakan agar pihak-pihak yang saat ini tengah mengajukan uji materi (Judicial Review) Perppu 1/2020 ke MK dapat memenangkan gugatannya.
"Kami mendoakan agar elemen masyarakat yang melakukan judicial review dapat sukses," tuturnya.
"Kita membuka diri jika ada hal yang diperlukan terkait data dll," demikian Mardani Ali Sera.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.