Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Hanya Tenaga Medis, Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tidak Potong Tunjangan Tenaga Pendidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 13 Mei 2020, 08:11 WIB
Tak Hanya Tenaga Medis, Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tidak Potong Tunjangan Tenaga Pendidik
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin, meminta Pemprov DKI tak memotong tunjangan bagi tenaga pendidik/Istimewa
rmol news logo Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan
tidak akan memotong tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang bekerja sebagai tenaga medis yang menangani langsung pasien Covid-19.

Kendati begitu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin menyatakan, selain tenaga medis, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga pendidik.

Menurutnya, kedua komponen ini sangat penting di masa pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan signifikan di ibukota.

"Fraksi PKS setuju tidak ada potongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) pada
kedua komponen PNS ini, karena akan berpengaruh sangat besar bagi dunia pendidikan dan kesehatan,” terang Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Ketua MPW PKS DKI Jakarta ini menambahkan, pemangkasan justru seharusnya ada pada komponen pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur, yang tidak ada kaitannya dengan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu RI.

“Ini yang seharusnya dipangkas, karena akan memberatkan APBD secara langsung,” tegas Arifin.

Diketahui, akibat pandemik Covid-19, APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 harus mengalami penyesuaian. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun diprediksi turun hingga 50 persen.

Pemangkasan tersebut merujuk dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA