Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 09:19 WIB
Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kiri) datang bersama para aktivis ke gedung DPR pada Selasa (12/5) untuk menolak pengesahan Perppu Corona/Net
rmol news logo DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar.

Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut.

Menurutnya, ada aturan mengenai kuorum rapat yang dilanggar. Dia menjelaskan bahwa UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.

Disebutkan dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.

Ayat 2, sambungnya, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

Sementara menurut catatan dari kesekjenan DPR, sambung Iwan Sumule, rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual. Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.

“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (13/5).

“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” sambung Iwan Sumule

Jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.

“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.

Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA