Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sahkan RUU Perubahan UU Minerba, Begini Respons Jubir Menko Luhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 Mei 2020, 13:02 WIB
DPR Sahkan RUU Perubahan UU Minerba, Begini Respons Jubir Menko Luhut
Jubir Menko Luhut, Jodi Mahardi/Net
rmol news logo Dalam rapat paripurna DPR RI telah mengetuk palu perihal rancangan undang-undang atas perubahan undang-undang 4/2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) untuk kemudian dijadikan undang-undang.

Adapun isi dari undang-undang minerba yang baru saat ini, dari 217 Pasal hanya termaktub 143 Pasal yang terdiri dari 83 Pasal yang diubah, 9 Pasal dihapus dan 51 Pasal tambahan.

Jurubicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi mengaku belum mendapatkan salinan atas Undang Undang Minerba terbaru yang sudah diketuk Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.

“Iya, saya juga belum lihat versi yang sudah diketok DPR,” ujar Jodi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Salah satu fraksi yang menolak undang-undang 4/2009 yakni Partai Demokrat lantaran dinilai tidak etis membahas UU 4/2009 di tengah musibah pandemik virus corona baru (Covid-19).

“Delapan fraksi setuju, 1 fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?,” beber Puan.

“Setuju (tok palu),” teriak 41 anggota dewan.

“Apakah dapat disahkan menjadi uu?,” tanya Puan.

“Setuju (tok palu),” tandas seluruh anggota dewan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA