Terlebih keputusan tersebut dilakukan dengan alasan demi menjaga perekonomian, dalam artian menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilihat dari alasan tersebut, sebenarnya pemerintah tak perlu merelaksasi PSBB bila ancaman PHK sudah diantisipasi sejak awal.
“Memang aturan PSBB yang diterapkan dari pemerintah itu kan tidak mudah, ada banyak tentangan di sana-sini, termasuk di antaranya ancaman munculnya gelombang PHK. Tapi kan gelombang PHK itu sudah semestinya dipikir baik oleh pemerintah dan dicari solusinya,†ujar anggota Komisi IX DPR RI F-PAN Saleh Partaonan Daulay kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).
Saleh menyampaikan, antara DPR dan Kemenaker telah rapat bersama membahas gelombang PHK. Kemenaker pun mengaku telah memberikan solusi terbaik untuk menjawab hal tersebut.
“Menteri tenaga kerja menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan pemerintah terkait dengan antisipasi PHK, misalnya sudah ada pertemuan bipartit di tingkat nasional antara pengusaha pekerja dan pemerintah,†ujarnya.
“Di sana dibicarakan sungguh-sungguh gimana menangani agar pekerja kita tidak dirumahkan atau tidak di-PHK. Kemudian tentu ada juga solusi lain, misalnya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pengusaha,†tambahnya.
Salah satu kelonggaran yang ditawarkan pemerintah yakni perusahaan diringankan dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, kemudian pemberian insentif yang dibutuhkan para pengusaha, hingga keringanan pajak.
“Dengan begitu, kita harapkan tidak melakukan PHK dan pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Bila perusahaan terpaksa melakukan PHK, mereka ada solusi yang bisa dilakukan itu, mencari pekerkaan yang disiapkan pemerintah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: