Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 13:52 WIB
Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai
Imran Mahfudi/Net
rmol news logo Sidang sengketa partai yang diajukan Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP, dan DPD PDIP Aceh kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang yang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar beragendakan pembacaan gugatan.

Imran Mahfudi sebagai penggugat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara DPP PDIP dan Mahkamah Partai PDIP diwakili Benny Hutabarat dan Roy Valiant. Sedangkan DPD PDIP Aceh diwakili Azfilii Ishak.

Saat sidang berlangsung, Imran Mahfudi langsung mempersoalkan keabsahan surat kuasa Mahkamah Partai PDIP. Ini lantaran surat kuasa itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat. Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.

“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegasnya kepada redaksi.

Sementara itu, Benny Hutabarat menjelaskan bahwa surat kuasa yang dipegangnya sudah sesuai dengan AD/ART PDIP, yang menyebut Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP. Dengan begitu, surat kuasa untuk Mahkamah Partai sudah tepat ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Atas keberatan Imran Mahfudi, majelis hakim mempersilakan untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5). Agendanya adalah jawaban dari para tergugat.

Dalam gugatan ini, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA