Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Damai Hari Lubis Akan Ajukan Gugatan Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Mei 2020, 14:04 WIB
Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Damai Hari Lubis Akan Ajukan Gugatan Ke MK
Damai Hari Lubis/Net
rmol news logo Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Peraturan pemerintah pengganti undang undnag (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyebut bahwa Pasal 27 pada Perppu 1/2020 tersebut harus dienyahkan.

"Ayat-ayat setan yang ada pada Pasal 27 mesti dienyahkan. Membahayakan sistem, sistem ketatanegaraan RI. Tidak berkeadilan dan tidak beradab. Bertentangan dengan Pancasila," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

Dengan demikian kata Damai, ia akan segera langsung mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesaat disahkan langsung kami Aliansi Anak Bangsa akan mengajukan JR terhadap UU Cloning Perppu tersebut," tegas Damai.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (12/5) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang.

Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu itu diterima oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR.  Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima. Hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak Perppu tersebut.

Setelah mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, Selasa (12/5), meminta persetujuan peserta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA